Jam Kerja

8:00 - 17:00

Phone

0819 1955 4646

Data dan Informasi

Pengumuman

Kolegium Patologi Anatomik Bersinergi Bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Anatomik dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

22-Mei-2024 F. Linda Tri P Terbit

 

Dalam menjalankan praktik keprofesiannya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memiliki izin dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP), yang mana persyaratan perpanjangan SIP adalah pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP) yang merupakan upaya penjagaan kompetensi profesi berkelanjutan, yang terdiri dari ranah pembelajaran, profesionalisme, dan pengabdian masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, yang pada pelaksanaannya dibantu oleh Konsil dan/atau Kolegium.

Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan SKP tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki sistem informasi pendataan capaian kredit profesi yang terintegrasi dengan sistem pembelajaran Plataran Sehat, serta sistem informasi lainnya pada ranah profesionalisme, dan pengabdian masyarakat. Seluruh kegiatan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang akan diselenggarakan akan diverifikasi dan ditetapkan nilai SKP-nya oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium masing-masing profesi sebelum ditetapkan kelayakan penyelenggaraannya. Selain unsur pembelajaran juga dilakukan penilaian pada ranah profesionalisme dan pengabdian masyarakat.

Kolegium Patologi Anatomik Indonesia dan PDS PA menunjuk beberapa anggotanya untuk ikut mensukseskan kegiatan tersebut. Prof. dr. Upik A. Miskad, Ph.D, Sp.P.A., Subsp. D.H.B. (K) ditunjuk sebagai ketua tim, dengan anggota tim teknis Dr. dr. Indri Windarti, Sp.P.A., Dr. dr. Anandia Putriyuni, Sp.P.A., dr. Stella Marleen, Sp.P.A., dr. Tantri Hellyanti, Sp.P.A., Subsp. O.G.P. (K) dan dr. Citra Dewi, Sp.P.A., Subsp. O.G.P. (K). Tugas anggota P2KB secara umum adalah:

  1. Mereview dan menyetujui/menolak kegiatan yang diusulkan masuk ke Plataran Sehat
  2. Mereview dan menyetujui penilaian SKP yang sertifikat buktinya diinput manual oleh Nakes Medis (di SKP platform).

Anggota yang ditunjuk diharapkan dapat memahami substansi keilmuan, dapat mengkomunikasikan dengan expert di Kolegiumnya, dan familiar dengan penggunaan sistem informasi sederhana. Selamat mengamban amanah baru Prof dan dokter. Semoga berkah.